
Jakarta – JP: Peredaran narkotika menyasar sampai kemana-mana termasuk ke aparatur pemerintah, belum lama ini kepolisian menangkap dua orang salah satunya oknum TNI AD yang diduga mengedarkan narkotika.
Informasi yang didapat menyebutkan bahwa pada Rabu, 23 Agustus 2017 kepolisian menangkap A yang diduga sebagai pengedar narkotika di kelurahan Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, dan disita sabu seberat 2 gram.
Selanjutnya dilakukan pengeledahan dan interogasi di rumah terduga dan didapatkan barang bukti sabu seberat 50,41 gram. Menurut keterangan A barang tersebut didapat dari Serda S oknum TNI AD yang selanjutnya tertangkap di Pompa bensin Margahayu, Kota Bekasi, saat di geledah didalam mobilnya didapati sabu seberat 17,51 gram, 7 butir pil inex, dan senjata api.
Diketahui oknum Serda S yang berdinas di Mabes TNI sudah 2 kali tertangkap tangan dalam kasus narkotika di Polres Depok dan Polres Jakarta Timur.
Terpisah, Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Asep Adisaputra membenarkan hal itu. Namun, Asep memastikan pihaknya hanya menangani kasus hukum tersangka A yang berstatus sebagai warga sipil.
“Penanganan (oknum TNI) sudah dilanjutkan ke Denpom Dam Jaya,” kata Asep, Kamis (24/8).
Akibat perbuatannya, tersangka A bakal dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara di atas lima tahun.***